KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyebut, sebelum UU No. 3/2020 diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Nah, setelah UU terbit, eks pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%. “Kami juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” jelas dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Senin (22/6).
Ingat, perusahaan tambang wajib reklamasi kalau tidak denda Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyebut, sebelum UU No. 3/2020 diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Nah, setelah UU terbit, eks pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%. “Kami juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” jelas dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Senin (22/6).