KONTAN.CO.ID - Jakarta. BPJS Kesehatan mulai membuka registrasi ulang bagi sebagian pesertanya mulai 1 November 2020. Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP). BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Ingat, peserta BPJS Kesehatan golongan ini harus registrasi mulai 1 November
KONTAN.CO.ID - Jakarta. BPJS Kesehatan mulai membuka registrasi ulang bagi sebagian pesertanya mulai 1 November 2020. Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP). BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.