KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta tax amnesty wajib menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi peserta tax amnesty yang menyatakan akan melakukan repatriasi harta sewaktu mengikuti program amnesti pajak. Penyampaian laporan tersebut tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harga tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Ingat, peserta tax amnesty yang lakukan repatriasi wajib laporkan penempatan harta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta tax amnesty wajib menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi peserta tax amnesty yang menyatakan akan melakukan repatriasi harta sewaktu mengikuti program amnesti pajak. Penyampaian laporan tersebut tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harga tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.