Ingat, ponsel & kamera dilarang di bilik suara!



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tidak memperbolehkan warga Jakarta yang memiliki hak pilih membawa kamera atau ponsel ke dalam bilik suara. Hal ini untuk mencegah kecurangan dan praktik politik uang pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta Aminullah mengatakan, aturan tersebut sudah dituangkan dalam sebuah surat dan disebar hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada aturannya dalam surat yang sudah kami kirimkan hingga tingkat KPPS. Pemilih tidak boleh bawa kamera ke dalam bilik suara," kata Aminullah di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Rabu (19/8).


Mengenai mekanismenya, ia menjelaskan tidak ada detail menjalankan aturan ini. Nantinya para petugas di TPS akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa kamera atau ponsel ke dalam bilik suara dan dapat dititipkan sementara pada petugas.

"Petugas akan mengingatkan nanti. Tidak akan ada pemeriksaan. Kami percaya pemilih sudah paham dengan diingatkan," ujar Aminullah.

Aturan ini sudah diterapkan sejak putaran pertama, tetapi tetap banyak ditemui pemilih yang membawa kamera atau ponsel ke dalam bilik suara dan memotret hasil pilihannya. Hal ini kerap disalahgunakan untuk politik uang, yaitu dengan menunjukkan pada tim sukses yang ada di sekitar TPS bahwa telah memilih calon yang dimaksud lalu dapat ditukarkan dengan uang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie