JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tidak memperbolehkan warga Jakarta yang memiliki hak pilih membawa kamera atau ponsel ke dalam bilik suara. Hal ini untuk mencegah kecurangan dan praktik politik uang pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta Aminullah mengatakan, aturan tersebut sudah dituangkan dalam sebuah surat dan disebar hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di tempat pemungutan suara (TPS). "Ada aturannya dalam surat yang sudah kami kirimkan hingga tingkat KPPS. Pemilih tidak boleh bawa kamera ke dalam bilik suara," kata Aminullah di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ingat, ponsel & kamera dilarang di bilik suara!
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tidak memperbolehkan warga Jakarta yang memiliki hak pilih membawa kamera atau ponsel ke dalam bilik suara. Hal ini untuk mencegah kecurangan dan praktik politik uang pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta Aminullah mengatakan, aturan tersebut sudah dituangkan dalam sebuah surat dan disebar hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di tempat pemungutan suara (TPS). "Ada aturannya dalam surat yang sudah kami kirimkan hingga tingkat KPPS. Pemilih tidak boleh bawa kamera ke dalam bilik suara," kata Aminullah di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Rabu (19/8).