KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman kepada Wajib Pajak (WP) Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), mulai tahun depan, pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% sudah tidak berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 PP 23 Tahun 2018, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, kantor pajak dengan ini mengatur pengenaan PPh final yang diberikan sejak 2018 lalu ke dalam dua hal.
Ingat, PPh Final untuk WP Badan untuk perseroan terbatas (PT) tidak berlaku di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman kepada Wajib Pajak (WP) Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), mulai tahun depan, pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% sudah tidak berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 PP 23 Tahun 2018, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, kantor pajak dengan ini mengatur pengenaan PPh final yang diberikan sejak 2018 lalu ke dalam dua hal.