Ingat! Selama Masa Mudik Lebaran Tilang Elektronik Tetap Berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri memastikan bahwa tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan tetap diberlakukan selama mudik lebaran 2023. 

"ETLE tetap berlaku, karena kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini," tegas Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari dalam diskusi daring, Senin (10/4). 

Ery mengatakan bahwa pelaksanaan ETLE selama mudik lebaran merupakan salah satu upaya agar masyarakat tetap tertib lalu lintas. Selain itu alasan utamanya adalah menyangkut perihal keselamatan pengemudi jelang momen mudik. 


Bahkan menurutnya, Korlantas tetap akan memperketat penerapan sistem ETLE saat pekan mudik lebaran. Sehingga bagi masyarakat diharapkan tidak ada yang melanggar ketentuan lalu lintas. 

Baca Juga: Timbunan Tagihan eTilang Pebisnis Transportasi

"Hati-hati para pengguna jalan, boncengan bertiga, lebih penumpang, segala macam nanti akan kebidik dengan ETLE, bukan nakut-nakutin tapi itu sistem yang sudah jalan," pungkas Ery. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan ada sebanyak 123 juta masyarakat Indonesia akan melakukan mudik Lebaran 2023. Angka pemudik tahun ini naik 44,79 persen dibandingkan tahun lalu. 

Selanjutnya, 75 persen dari 123,8 juta orang diperkirakan melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, seperti mobil, travel, bus, hingga motor

Kemenhub juga memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 19-21 April 2023, sedangkan puncak arus balik terjadi pada 24-25 April 2023 dan 30 April-1 Mei 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .