KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai Senin, 8 Juni ini, Aparat Sipil Negara atau ASN Pemprov DKI Jakarta akan kembali bekerja di kantor. Ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Aturan Kerja ASN di masa PSBB transisi. Surat edaran tersebut ditujukan untuk semua kepala perangkat daaerah dan unit kerja di perangkat daerah provinsi DKI Jakarta. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan sehari bekerja di kantor. Dasar aturannya adalah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50% dari jumlah pegawai. Ini artinya: 50% dari jumlah ASN sisanya tetap bekerja di rumah.
- Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk sift pertama dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30.
- Sift kedua, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
- Untuk hari Jumat, jam kantor mulai jam 07.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk sift pertama dan 09.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk sift kedua dengan jam istirahat yang sama.