KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. "Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020). Selama PSBB dilakukan, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. "(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Ingat, SIKM tidak akan berlaku saat PSBB kembali diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. "Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020). Selama PSBB dilakukan, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. "(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.