KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib setiap pengendara miliki, baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahun, SIM harus mereka perpanjang biar masa aktifnya tetap berlaku. Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, jangan tunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali. Karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM alias tak bisa diperpanjang. "Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. SIM berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10).
Ingat syarat perpanjangan SIM, jangan sampai lewat masa berlaku biar tidak bikin baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib setiap pengendara miliki, baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahun, SIM harus mereka perpanjang biar masa aktifnya tetap berlaku. Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, jangan tunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali. Karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM alias tak bisa diperpanjang. "Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. SIM berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10).