JAKARTA. Pernah melihat penagih utang (debt collector) dari perusahaan multifinansial sedang "beraksi" di jalan raya mengambil mobil atau sepeda motor? Langkah itu dilakukan karena sang pemilik telat membayar angsurannya. Tiap-tiap perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia memiliki aturan tentang hal itu. Lantas, bagaimana untuk Adira Finance? Menurut Niko Kurniawan, Deputy Director–Head of Retail Car Financing Adira Finance, penarikan mobil atau sepeda motor dari tangan kreditor dilakukan tergantung pada situasi. Maksudnya, jika orangnya memang bermasalah, maka satu hari telat bayar, kendaraan akan langsung ditarik.
Ingat! telat bayar kredit, kendaraan bakal ditarik
JAKARTA. Pernah melihat penagih utang (debt collector) dari perusahaan multifinansial sedang "beraksi" di jalan raya mengambil mobil atau sepeda motor? Langkah itu dilakukan karena sang pemilik telat membayar angsurannya. Tiap-tiap perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia memiliki aturan tentang hal itu. Lantas, bagaimana untuk Adira Finance? Menurut Niko Kurniawan, Deputy Director–Head of Retail Car Financing Adira Finance, penarikan mobil atau sepeda motor dari tangan kreditor dilakukan tergantung pada situasi. Maksudnya, jika orangnya memang bermasalah, maka satu hari telat bayar, kendaraan akan langsung ditarik.