KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan pegawai negeri sipil / PNS dapat uang pulsa. Pemberian uang pulsa tersebut untuk mendukung PNS kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kepastian PNS dapat uang pulsa berasal dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dengan kebijakan itu, PNS dapat uang pulsa mulai dari Rp 200.000 dan Rp 400.000. Baca juga: Eks PM Jepang Shinzo Abe balas ucapan Jokowi dengan bahasa Indonesia, ini katanya Merujuk KMK 394 tahun 2020, uang pulsa Rp 400.000 diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara. Lalu, uang pulsa Rp 200.000 untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah.
Ingat, tidak semua PNS dapat uang pulsa, ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan pegawai negeri sipil / PNS dapat uang pulsa. Pemberian uang pulsa tersebut untuk mendukung PNS kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kepastian PNS dapat uang pulsa berasal dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dengan kebijakan itu, PNS dapat uang pulsa mulai dari Rp 200.000 dan Rp 400.000. Baca juga: Eks PM Jepang Shinzo Abe balas ucapan Jokowi dengan bahasa Indonesia, ini katanya Merujuk KMK 394 tahun 2020, uang pulsa Rp 400.000 diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara. Lalu, uang pulsa Rp 200.000 untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah.