KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus, Kepolisian menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Razia dan tilang berlangsung melalui Operasi Patuh. Termasuk, Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Patuh. Yang menjadi salah satu fokus polisi dalam razia dan tilang adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI. Aturan main yang mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor memakai helm SNI tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.