KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan menggunakan ketentuan baru. Di mana, penetapan UMP bakal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. "Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11). Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ingat, UMP tahun 2022 bakal berpedoman ke UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan menggunakan ketentuan baru. Di mana, penetapan UMP bakal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. "Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11). Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.