KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hari ini akan menjadi hari terakhir tahun 2019. Ini artinya, kita akan memasuki tahun 2020 tinggal hitungan jam. Nah, sejumlah tantangan yang berhubungan dengan isi dompet sudah langsung di hadapan mata. Memasuki tahun 2020, pemerintah akan mengerek sejumlah tariff. Tak tanggung-tanggung, daftarnya lumayan banyak, mulai dari kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif jalan tol, kenaikan cukai rokok, sampai kenaikan tarif sejumlah ruas jalan tol. Berikut daftar lengkap kenaikan tarif mulai 2020: Cukai Rokok
Pertama, kenaikan cukai rokok yang akan berimbas kenaikan harga rokok. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan beberapa cukai rokok. Kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Kenaikan cukai dan batasan Harga Jual Eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020. Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata kenaikan cukai rokok-rokok tersebut 23%. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan akan mengerek harga rokok sampai 35 persen. Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi
- Penerima bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatannya akan naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per orang.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yakni aparat sipil negara/TNI/Polri. Jika semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dengan perincian 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/Polri kini menjadu 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta. Perinciannya: 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung peserta 3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja. 4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atauPeserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. Dalam beleid tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Tarif Listrik Pemerintah memang membatalkan rencana mencabut subsidi tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) berdaya 900 Volt Ampere (VA) di awal tahun 2020. Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam peryataannya, memastikan bahwa tarif listrik golongan 900 VA RTM belum akan mengikuti
tariff adjustment per 1 Januari 2020. Artinya, tarifnya belum ada perubahan setidaknya hingga pemerintah dan PLN menyelesaikan pendataan agar tidak salah sasaran."Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/12) lalu, seperti dikutip dari keterangan resmi Hanya saja, ini tak menjamin tariff listrik batal naik di sepanjang 2020. Lantaran sangat mungkin, ini adalah masalah penundaan waktu kenaikan saja. Pasalnya: kementerian keuangan tidak mengubah besaran subsidi listrik di 2020 dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Apalagi, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani menyebut, Kementerian Keuangan tetap mengucurkan anggaran subsidi energi, khususnya subsidi listrik, sesuai dengan yang telah tertuang dalam Undang-Undang APBN 2020 yakni Rp 54,79 triliun. Ini artinya, sangat mungkin tahun ini, tariff listrik akan naik. Hal yang sama juga berlaku bagi tarif golongan non subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas yang tarifnya kini Rp 1.467,28 per kWh. Kenaikan harga minyak, inflasi akan memacu kenaikan tariff listrik karena tariff listrik non subsidi tergatung harga energi. Tarif jalan Tol Akhir November lalu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan, pemerintah mengkaji kenaikan tarif pada 18 ruas jalan tol.
Ruas jalan tol yang tarifnya berpotensi naik adalah Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto. Lalu, ada jalan tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja. Bahkan, sebelum tutup tahun, beberapa ruas tol tarifnya sudah dinaikkan di antaranya Tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, dan Tangerang-Merak. Salah satu ruas tol yang sudah dipastikan akan naik tahun depan adalah jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk golongan I. Kenaikan tarif ini mulai berlaku Jumat (3/1/2020) pukul 00.00 WIB. Mengutip Kompas.com, 29 Desember 2019, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh tarifnya senilai Rp 107.500 atau naik Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000. "Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93%," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana