KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hari ini akan menjadi hari terakhir tahun 2019. Ini artinya, kita akan memasuki tahun 2020 tinggal hitungan jam. Nah, sejumlah tantangan yang berhubungan dengan isi dompet sudah langsung di hadapan mata. Memasuki tahun 2020, pemerintah akan mengerek sejumlah tariff. Tak tanggung-tanggung, daftarnya lumayan banyak, mulai dari kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif jalan tol, kenaikan cukai rokok, sampai kenaikan tarif sejumlah ruas jalan tol. Berikut daftar lengkap kenaikan tarif mulai 2020: Cukai Rokok Pertama, kenaikan cukai rokok yang akan berimbas kenaikan harga rokok. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan beberapa cukai rokok. Kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. Kenaikan cukai dan batasan Harga Jual Eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020. Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata kenaikan cukai rokok-rokok tersebut 23%. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan akan mengerek harga rokok sampai 35 persen. Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi
- Penerima bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatannya akan naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per orang.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yakni aparat sipil negara/TNI/Polri. Jika semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dengan perincian 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/Polri kini menjadu 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta. Perinciannya: 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung peserta 3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja. 4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atauPeserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. Dalam beleid tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.