KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha kena pajak mohon diperhatikan. Terhitung mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2. Dalam versi e-Faktur terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis, tidak lagi input data secara manual seperti e-faktur 2.2. Selain itu, juga mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) fungsinya untung mengakomodasi kegiatan ekspor-impor. e-Faktur 3.0 ini didisain agar PKP bisa lebih efektif menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain faktur elektronik, PKP juga langsung bisa melakukan administrasi perpajakan berupa pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIM), surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Ingat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha kena pajak mohon diperhatikan. Terhitung mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2. Dalam versi e-Faktur terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis, tidak lagi input data secara manual seperti e-faktur 2.2. Selain itu, juga mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) fungsinya untung mengakomodasi kegiatan ekspor-impor. e-Faktur 3.0 ini didisain agar PKP bisa lebih efektif menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain faktur elektronik, PKP juga langsung bisa melakukan administrasi perpajakan berupa pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIM), surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.