KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan hanya berlaku tahun ini saja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan insentif PPh pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan tidak diberikan lagi di tahun depan. “Insentif perpajakan kami tetap lakukan. Tetapi PPh pasal 21, PPh pasal 25, PPh 22 impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9). Sri Mulyani memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Ingat ya, tahun depan insentif pajak karyawan sudah tak ada lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan hanya berlaku tahun ini saja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan insentif PPh pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan tidak diberikan lagi di tahun depan. “Insentif perpajakan kami tetap lakukan. Tetapi PPh pasal 21, PPh pasal 25, PPh 22 impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9). Sri Mulyani memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).