KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6).
Ingat ya, tidak masuk kerja pada 10 Juni ASN akan terkena sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6).