Ingat, yang melanggar PSBB di Jakarta bisa didenda Rp 100 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlangsung Jumat (10/4) ini. 

Dalam kesempatan itu Anies juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut. 

Baca Juga: Senin depan, program belajar PAUD hingga SMA di TVRI mulai tayang jam 8 pagi


"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4). 

Anies mengatakan penerapan pasal itu juga disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa sanksi pelanggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," ucap Anies. 

Adapun PSBB di Jakarta akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020 mendatang. Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian. 

Baca Juga: UPDATE corona di Indonesia: Total 3.512 kasus, 306 meninggal dan 282 orang sembuh

Saat keluar rumah, warga diwajibkan untuk menggunakan masker. Kemudian ojek online juga hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

Harapan Anies, dengan diterapkannya PSBB ini, bisa mengontrol wabah Covid-19 di Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran virus corona. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi