JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat Inggrid Kansil menilai wajar anggota komisinya menerima 500 eksemplar Al Quran seharga Rp 1 juta per eksemplar dan membagi-bagikannya kepada warga masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Menurut Inggrid, kegiatan ini merupakan bagian dari membantu Kementerian Agama dalam hal pendistribusian Al Quran. Menurut Inggrid, tidak ada salahnya sama sekali para anggota Komisi VIII menerima pemberian Al Quran dari Kementerian Agama itu. Pasalnya anggota dewan merupakan representasi masyarakat. "Pengadaan Al Quran ini diperuntukkan untuk masyarakat umum. Apa salahnya kalau kami mendapatkan, membantu mendistribusikan kepada masyarakat di daerah masing-masing? Anggota Dewan kan representasi masyarakat," tutur Inggrid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7). Meski mengakui menerima 500 eksemplar Al Quran, namun Inggrid tak yakin jika harga satuan Al Quran tersebut mencapai Rp 1 juta. Yang berarti setiap anggota Komisi VIII setara menerima senilai Rp 500 juta. "Kalau memang Al Quran yang dibagikan ada kaitan dengan kasusnya Pak Zul, tentunya harus disepakati dulu apa solusinya. Bisa dengan dikembalikan. Kami bisa bicarakan antar komisi," ujar Inggrid. Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang merupakan putra Zulkarnaen sebagai tersangka. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inggrid: Komisi VIII bantu distribusi Al Quran
JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat Inggrid Kansil menilai wajar anggota komisinya menerima 500 eksemplar Al Quran seharga Rp 1 juta per eksemplar dan membagi-bagikannya kepada warga masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Menurut Inggrid, kegiatan ini merupakan bagian dari membantu Kementerian Agama dalam hal pendistribusian Al Quran. Menurut Inggrid, tidak ada salahnya sama sekali para anggota Komisi VIII menerima pemberian Al Quran dari Kementerian Agama itu. Pasalnya anggota dewan merupakan representasi masyarakat. "Pengadaan Al Quran ini diperuntukkan untuk masyarakat umum. Apa salahnya kalau kami mendapatkan, membantu mendistribusikan kepada masyarakat di daerah masing-masing? Anggota Dewan kan representasi masyarakat," tutur Inggrid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7). Meski mengakui menerima 500 eksemplar Al Quran, namun Inggrid tak yakin jika harga satuan Al Quran tersebut mencapai Rp 1 juta. Yang berarti setiap anggota Komisi VIII setara menerima senilai Rp 500 juta. "Kalau memang Al Quran yang dibagikan ada kaitan dengan kasusnya Pak Zul, tentunya harus disepakati dulu apa solusinya. Bisa dengan dikembalikan. Kami bisa bicarakan antar komisi," ujar Inggrid. Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang merupakan putra Zulkarnaen sebagai tersangka. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News