KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut. Namun demikian, Inggris punya nyali. Per tanggal 20 April 2020, Inggris menetapkan untuk menarik PPh atas perusahaan digital tidak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google dan Amazon. Akan tetapi, Amerika Serikat (AS) tidak tinggal diam. Negara Adi Daya ini akan membalas Inggris bila tetap menarik PPh perusahaan digital asal AS. Baca Juga: Trump dan pemimpin Uni Eropa akan bertemu di Davos untuk bahas rencana pajak digital
Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut. Namun demikian, Inggris punya nyali. Per tanggal 20 April 2020, Inggris menetapkan untuk menarik PPh atas perusahaan digital tidak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google dan Amazon. Akan tetapi, Amerika Serikat (AS) tidak tinggal diam. Negara Adi Daya ini akan membalas Inggris bila tetap menarik PPh perusahaan digital asal AS. Baca Juga: Trump dan pemimpin Uni Eropa akan bertemu di Davos untuk bahas rencana pajak digital