Inggris bedah suap proyek listrik di Indonesia



KONTAN.CO.ID - Lembaga pengawas pasar keuangan, persaingan usaha dan perlindungan konsumen Inggris atawa Financial Conduct Authority  (FCA), memanggil manajemen Standard Chartered Plc (Stanchart) untuk membahas kasus suap yang terjadi di anak usahanya, Maxpower Group Pte Ltd. Maxpower terlibat skandal suap dalam tender proyek listrik di Indonesia, yang mulai terkuak setahun lalu.

Seperti diberitakan Bloomberg, Senin (11/9) mengutip seorang sumber, pertemuan FCA dan Stanchart terjadi pada pekan ini. Namun materi apa yang dibahas, baik pihak FCA maupun Stanchart enggan mau berkomentar saat dikonfirmasi oleh Bloomberg.

Kasus ini mencuat setelah Stanchart melaporkan temuan dari auditor Maxpower yang mencurigai ada suap senilai US$ 750.000 atas proyek pembangkit listrik di Indonesia dalam kurun waktu 2012-2015. Stanchart masuk sebagai pemegang saham Maxpower sejak tahun 2012. Bank asal Inggris tersebut menyuntikkan US$ 58 juta ke Maxpower.


Maxpower grup merupakan spesialis penyedia pasokan listrik berbasis gas ke daerah. Berdiri di Jakarta, Maxpower juga beroperasi di Thailand, Singapura, Myanmar, dan Dubai.

Mengutip pemberitaan Kompas.com pada 29 September 2016 silam, ketiga pendiri beserta dua karyawan Maxpower terindikasi tersangkut kasus suap tersebut. Menurut pihak Maxpower, ketiganya saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai direksi dan komisaris pada pertengahan 2015. Sedangkan, pemberhentian mereka dilakukan pada Desember 2015.

Maxpower menyatakan telah merestrukturasi kepemilikan saham dan manajemen pada pertengahan 2015. Untuk meningkatkan pengawasan internal dan manajemen tata kelola, Endriartono Soetarto dan Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk sebagai komisaris oleh pemegang saham mayoritas Maxpower, Standard Chartered.

Editor: Yuwono triatmojo