Inggris dan Negara Teluk Sepakati Perjanjian Dagang US$ 5 Miliar per Tahun



KONTAN.CO.ID - LONDON. Pemerintah Inggris mengumumkan telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan Dewan Kerja Sama Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC) yang diperkirakan bernilai US$ 5 miliar per tahun dalam jangka panjang.

Perjanjian ini dinilai akan mempererat hubungan ekonomi di tengah meningkatnya ketidakstabilan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Kesepakatan tersebut diumumkan pada Rabu (20/5) dan melibatkan enam negara anggota GCC, yakni Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Saudi Arabia, dan United Arab Emirates.


Perjanjian ini tercapai setelah meningkatnya ketegangan di kawasan menyusul serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Februari lalu. Serangan tersebut memicu aksi balasan Iran terhadap sejumlah negara di kawasan, sehingga menekan rantai pasok energi dan pangan global.

Menteri Perdagangan Inggris Peter Kyle mengatakan kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha di tengah situasi global yang tidak menentu.

"Di tengah meningkatnya ketidakstabilan, pengumuman hari ini mengirimkan sinyal kepercayaan yang jelas — memberikan kepastian bagi para eksportir Inggris untuk merencanakan langkah mereka ke depan," ujar Kyle.

Pemerintah Inggris menyebut nilai ekonomi dari perjanjian ini diperkirakan mencapai £3,7 miliar atau sekitar US$ 4,96 miliar per tahun dalam jangka panjang. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat proyeksi sebelumnya sebesar £1,6 miliar.

Baca Juga: Iran Tinjau Sikap Terbaru AS, Trump Ancam Serangan Baru Jika Negosiasi Gagal

Peningkatan nilai tersebut didorong oleh liberalisasi perdagangan yang lebih luas serta komitmen yang lebih besar di sektor jasa dibanding perkiraan awal.

Dalam perjanjian ini, sebanyak 93% tarif GCC terhadap barang-barang asal Inggris akan dihapuskan. Pemerintah Inggris memperkirakan penghapusan tarif tersebut setara dengan penghapusan beban tarif senilai £580 juta pada tahun ke-10 implementasi perjanjian.

Sekitar dua pertiga dari tarif tersebut akan langsung dihapus begitu kesepakatan mulai berlaku.

Sejumlah sektor yang diperkirakan akan mendapatkan manfaat besar antara lain industri otomotif, dirgantara, elektronik, serta makanan dan minuman. Produk seperti sereal, keju cheddar, cokelat, dan mentega juga akan bebas tarif masuk ke pasar GCC.

Sebagai timbal balik, Inggris turut menurunkan tarif impor untuk produk dari negara-negara GCC. Namun, ekspor utama GCC ke Inggris seperti minyak dan gas sebenarnya sudah bebas tarif sebelumnya.

Di sektor jasa, Inggris memastikan akses pasar yang sudah ada tetap terjaga sehingga perusahaan dapat memperluas bisnis tanpa menghadapi hambatan baru. Negara-negara Teluk juga memperoleh peluang untuk mengembangkan sektor jasa mereka melalui perjanjian ini.

Sekretaris Jenderal GCC Jasem Mohamed Albudaiwi mengatakan kesepakatan tersebut dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi yang “nyata dan terukur” bagi pelaku usaha, investor, dan masyarakat di tujuh negara penandatangan.

Menurut pernyataan GCC, perjanjian itu mencakup perdagangan barang dan jasa, layanan keuangan, perdagangan digital, perlindungan investasi, telekomunikasi, dan berbagai sektor lainnya.

Baca Juga: Elon Musk Pasang Target Besar, SpaceX Targetkan Peluncuran 10.000 Roket Tiap Tahun

Meski demikian, pemerintah Inggris menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak mengubah atau melemahkan standar lingkungan maupun perlindungan data di Inggris. Kesepakatan itu juga tidak memuat klausul khusus terkait hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya, sejumlah kelompok kampanye mendesak pemerintah Inggris agar tidak mengabaikan isu HAM dalam negosiasi perdagangan dengan negara-negara GCC.

Direktur Trade Justice Movement Tom Wills mengkritik langkah Inggris yang tidak memasukkan perlindungan HAM yang dapat ditegakkan dalam kesepakatan tersebut.

"Dengan gagal merundingkan perlindungan hak asasi manusia yang dapat ditegakkan dalam perjanjian ini, Inggris telah mengambil langkah mundur secara moral.," kata Wills.

Perjanjian itu juga memuat bab mengenai perlindungan investor, termasuk perluasan ketentuan untuk tiga negara GCC yang sebelumnya belum tercakup dalam perjanjian serupa.

Selain itu, kesepakatan ini mencakup mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang memungkinkan investor asing menggugat pemerintah suatu negara. Mekanisme tersebut turut menuai kritik karena dinilai dapat memberi ruang bagi investor Teluk untuk menggugat pemerintah Inggris.