KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mendesak China untuk mundur dari Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, dengan mengatakan itu merupakan pelanggaran atas komitmen internasional Beijing terhadap perjanjian prinsip "satu negara, dua sistem" pada bekas jajahan Inggris. "Untuk menjadi sangat jelas dan spesifik tentang ini, pemberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong oleh pemerintah di Beijing melalui lembaga-lembaga Hong Kong bertabrakan langsung dengan Pasal 23 Konstitusi China sendiri," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab kepada parlemen, Selasa (2/6), seperti dikutip Reuters. "Dan, itu terletak dalam konflik langsung dengan kewajiban internasional China yang secara bebas diasumsikan berdasarkan Deklarasi Bersama," ujarnya.
Inggris peringatkan China: Masih ada waktu untuk mundur dari UU Keamanan Hong Kong
KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mendesak China untuk mundur dari Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, dengan mengatakan itu merupakan pelanggaran atas komitmen internasional Beijing terhadap perjanjian prinsip "satu negara, dua sistem" pada bekas jajahan Inggris. "Untuk menjadi sangat jelas dan spesifik tentang ini, pemberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong oleh pemerintah di Beijing melalui lembaga-lembaga Hong Kong bertabrakan langsung dengan Pasal 23 Konstitusi China sendiri," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab kepada parlemen, Selasa (2/6), seperti dikutip Reuters. "Dan, itu terletak dalam konflik langsung dengan kewajiban internasional China yang secara bebas diasumsikan berdasarkan Deklarasi Bersama," ujarnya.