Inggris Perketat Aturan Pajak atas Kekayaan Non-Residen, Targetnya 12,7 miliar Pound



KONTAN.CO.ID - LONDON - Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves mengumumkan bahwa ia akan menutup pengecualian yang memungkinkan penduduk kaya, yang sering kali merupakan warga negara asing, untuk terhindar dari pajak atas pendapatan luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan 12,7 miliar pound atau setara US$16,47 miliar, selama lima tahun ke depan.

Aturan pajak 'non-domisili' atau non residen Inggris, yang memungkinkan penduduk non-domisili membayar sedikit atau tidak sama sekali pajak Inggris atas uang yang diperoleh di luar negeri, telah lama menjadi perdebatan. Mantan Konservatif tersebut menetapkan rencana untuk memperketat aturan dalam anggaran terakhirnya pada bulan Maret.

Reeves mengatakan bahwa pemerintahan Buruh akan bertindak lebih jauh dengan menutup celah hukum yang tidak disebutkan dan memperkenalkan skema baru berbasis tempat tinggal.


Baca Juga: Ketimbang Naikkan PPN 12%, Pemerintah Diminta Lebih Serius Kejar Pajak Orang Kaya

"Saya selalu mengatakan bahwa jika Anda menjadikan Inggris sebagai rumah Anda, Anda harus membayar pajak di sini," katanya kepada parlemen saat mengumumkan anggaran tahunan pertamanya.

Pemerintah Buruh telah menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk merayu para elit bisnis sejak kemenangan telak pemilu bulan Juli, tetapi menaikkan pajak untuk memenuhi janjinya kepada para pemilih agar membelanjakan lebih banyak uang untuk layanan publik.

Bank swasta dan penasihat bagi orang-orang superkaya mengatakan beberapa klien dengan status non-dom akan meninggalkan negara itu jika pemerintah menaikkan pajak atas mereka. ($1 = 0,7711 pound)

Tonton: Terdampak Pajak Minimum Global, Pemerintah Revisi Tax Holiday untuk Pengusaha

Selanjutnya: Pantai Indah Kapuk (PANI) Raup Laba Bersih Rp 486,60 Miliar per Kuartal III 2024

Menarik Dibaca: 5 Warna Cat Kamar Tidur yang Menenangkan, Ampuh Kurangi Stres

Editor: Syamsul Azhar