KONTAN.CO.ID - Pemerintah Inggris tengah menyiapkan langkah tegas untuk melindungi anak dari risiko dunia digital, salah satunya dengan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Tidak cukup sampai di situ, muncul pula wacana untuk memperketat aturan terhadap
chatbot kecerdasan buatan (AI) yang dinilai berpotensi membahayakan anak. Realisasi kebijakan ini dipercepat menyusul meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental, keselamatan, dan privasi generasi muda.
Baca Juga: Rekomendasi Laptop 3 Jutaan untuk Anak Sekolah: Ada yang Baru & Bekas Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer membuka konsultasi publik terkait kemungkinan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Jika disetujui, aturan tersebut bisa diberlakukan secepat tahun ini. Langkah ini terinspirasi dari kebijakan Australia yang lebih dulu memblokir akses media sosial bagi kelompok usia tersebut. Sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Yunani, dan Slovenia juga sedang menyiapkan kebijakan serupa. Mengutip
Reuters, pemerintah Inggris bahkan tengah mengubah undang-undang agar kebijakan baru dapat diterapkan hanya dalam hitungan bulan setelah proses konsultasi selesai, tanpa harus melalui proses legislasi panjang seperti sebelumnya.
Baca Juga: Xiaomi 15T Pro vs POCO F7 Ultra: Mana Layak Dibeli Tahun Ini? Penutupan Celah Hukum pada Chatbot AI
Sejalan dengan larangan media sosial untuk anak di bawah umur, Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall menyatakan pemerintah akan menutup celah hukum yang membuat beberapa
chatbot AI tidak tercakup dalam aturan keselamatan digital. Inggris memiliki Undang-Undang
Online Safety Act tahun 2023 yang dikenal sebagai salah satu regulasi digital paling ketat di dunia. Namun aturan tersebut belum mencakup interaksi satu lawan satu antara pengguna dan chatbot AI, selama percakapan itu tidak dibagikan ke pengguna lain. Kendall menilai celah ini berbahaya, terutama bagi anak dan remaja yang bisa membangun hubungan emosional dengan sistem AI yang tidak dirancang untuk keamanan anak. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan kekosongan regulasi terus berlanjut setelah undang-undang tersebut memakan waktu hampir delapan tahun untuk disahkan dan diterapkan. Tekanan untuk bertindak semakin besar setelah chatbot AI Grok milik perusahaan Elon Musk dilaporkan mampu menghasilkan gambar seksual non-konsensual. Kasus ini memicu kekhawatiran bahwa teknologi AI generatif dapat disalahgunakan, terutama oleh atau terhadap anak-anak. "Pemerintah Inggris akan memaparkan proposal regulasi baru sebelum Juni mendatang. Perusahaan teknologi nantinya diwajibkan memastikan sistem mereka mematuhi hukum Inggris," ungkap Kendall, seperti dikutip
Reuters.
Baca Juga: Vivo X300 vs OPPO Find X9: Harga Setara, Siapa yang Lebih Unggul? Langkah Tambahan hingga Kontrol Game Online
Selain larangan media sosial dan regulasi AI, pemerintah Inggris juga mempertimbangkan sejumlah langkah tambahan untuk perlindungan anak di ruang digital. Di antaranya adalah perintah otomatis penyimpanan data digital jika seorang anak meninggal, agar penyidik dapat mengamankan bukti penting. Ada pula wacana pembatasan fitur “
stranger pairing” pada konsol gim, pemblokiran pengiriman dan penerimaan gambar telanjang, serta pengetatan penggunaan VPN oleh anak untuk menghindari verifikasi usia. Meski bertujuan melindungi anak, kebijakan semacam ini sering menimbulkan dampak lanjutan bagi pengguna dewasa, terutama terkait privasi dan akses layanan digital. Hal ini menjadi salah satu tantangan utama.
Baca Juga: Terungkap! 5 Fitur HyperOS 3 Bikin Android 16 di Xiaomi Jauh Beda Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News