Inggris tuntut platform video lebih lindungi penggunanya



KONTAN.CO.ID - LONDON. Regulator media Inggris, Ofcom, menghimbau platform berbagi video online (VSP), seperti TikTok, Snapchat dan OnlyFans, memberikan aturan yang jelas tentang konten, memungkinkan pengguna untuk menandai video berbahaya, dan membatasi akses ke materi pornografi, kata 

Di bawah undang-undang yang mulai berlaku di Inggris tahun lalu, VSP harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi semua penggunanya dari materi ilegal, dengan fokus khusus pada usia di bawah 18 tahun.

Mengutip Reuters, Ofcom telah menerbitkan panduan untuk VSP pada hari Rabu dan mengatakan ingin melihat peningkatan nyata dari waktu ke waktu dalam proses keselamatan dan prosedur keluhan.


Chief Executive Ofcom Melanie Dawes mengatakan video online memainkan peran besar dalam kehidupan masyarakat, terutama untuk anak-anak, tetapi banyak pengguna melihat materi yang penuh kebencian, kekerasan, atau tidak pantas saat menggunakannya.

Baca Juga: Samsung Electronics diramal raih laba kuartalan terbaik dalam 3 tahun terakhir

"Platform tempat video-video ini dibagikan sekarang memiliki kewajiban hukum untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi penggunanya. Jadi kami meningkatkan pengawasan kami terhadap perusahaan teknologi ini, sambil juga bersiap untuk tugas menangani lebih banyak lagi bahaya online di masa depan." katanya.

Ofcom mengatakan penelitiannya menunjukkan bahwa sepertiga pengguna mengatakan mereka telah menyaksikan atau mengalami konten kebencian, seperempat mengklaim mereka telah terpapar konten kekerasan atau mengganggu dan satu dari lima pengguna telah melihat konten yang mendorong rasisme.

Asal tahu saja, tugas regulator ini hanya mencakup platform yang didirikan di Inggris yang awalnya berjumlah 18. Platform yang didirikan di negara lain, seperti YouTube dan Facebook, dikecualikan.

Jika ditemukan bahwa VSP gagal mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi pengguna, Ofcom akan dapat menyelidiki dan mengambil tindakan, termasuk denda atau menangguhkan hingga membatasi layanan.

Selanjutnya: CEO JPMorgan: Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik, regulator akan mengaturnya

Editor: Tendi Mahadi