JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis menyatakan, perlu ada aturan baru supaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data wajib pajak pribadi di perbankan. Pasalnya, data mengenai kondisi keuangan wajib pajak orang pribadi selama ini dilindungi oleh undang-undang kerahasiaan bank.Harry mengatakan, Ditjen Pajak harus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kalau sudah ada penggantian aturannya, barulah Ditjen Pajak bisa mengakses nasabah pribadi," tegasnya, Selasa (13/9).Menurutnya, Ditjen Pajak bisa saja mengajukan permintaan kepada Gubernur Bank Indonesia untuk membuka rekening seseorang yang diduga melakukan penyelewengan pajak. Namun, lanjutnya, Ditjen Pajak harus nama nasabah, nomor rekening, serta dugaan pelanggarannya. "Kalau tanpa itu ya tidak bisa karena ada di undang-undangnya mengatur untuk menjaga kerahasiaan data nasabah," jelas Harry.Ditjen Pajak ingin mengakses data keuangan wajib pajak pribadi untuk menggenjot penerimaan pajak. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan keakuratan data keuangan seseorang dapat diketahui melalui transaksi yang ada di perbankan. Namun, keinginan tersebut terbentur undang-undang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ingin akses data perbankan, Ditjen Pajak harus ajukan revisi UU Perbankan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis menyatakan, perlu ada aturan baru supaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data wajib pajak pribadi di perbankan. Pasalnya, data mengenai kondisi keuangan wajib pajak orang pribadi selama ini dilindungi oleh undang-undang kerahasiaan bank.Harry mengatakan, Ditjen Pajak harus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kalau sudah ada penggantian aturannya, barulah Ditjen Pajak bisa mengakses nasabah pribadi," tegasnya, Selasa (13/9).Menurutnya, Ditjen Pajak bisa saja mengajukan permintaan kepada Gubernur Bank Indonesia untuk membuka rekening seseorang yang diduga melakukan penyelewengan pajak. Namun, lanjutnya, Ditjen Pajak harus nama nasabah, nomor rekening, serta dugaan pelanggarannya. "Kalau tanpa itu ya tidak bisa karena ada di undang-undangnya mengatur untuk menjaga kerahasiaan data nasabah," jelas Harry.Ditjen Pajak ingin mengakses data keuangan wajib pajak pribadi untuk menggenjot penerimaan pajak. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan keakuratan data keuangan seseorang dapat diketahui melalui transaksi yang ada di perbankan. Namun, keinginan tersebut terbentur undang-undang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News