KONTAN.CO.ID - Tidak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja maupun belajar di luar negeri. Saat ingin kembali ke Indonesia, barang pindahan kadang menjadi dilema tersendiri, apakah akan dibawa ke Indonesia atau ditinggal saja. Jika memang akan dibawa di Indonesia, lantas bagaimana pengirimannya? Lalu, apakah termasuk barang-barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk? Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumahtangga milik warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
- Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia.
- Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan daftar perincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan, surat keterangan dan dokumen terkait, serta fotokopi paspor.
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik