KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati akhir tahun, saatnya merekap portofolio yang dikumpulkan sepanjang tahun ini. Kabar baik bagi investor yang mendapat cuan dari dividen, Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak mengenakan pajak untuk instrumen investasi jenis ini. Dengan kata lain, dividen bebas pajak penghasilan (PPh). Namun, tentu ada sejumlah persiapan supaya dividen yang diterima tidak dikenakan pajak. Perlu diketahui, dividen akan dibebaskan dari pajak jika hasil dividen itu diinvestasikan kembali. "Misal dibelikan kembali untuk surat berharga negara," ujar salah seorang investor bernama Stefanus.
Ingin bebas pajak dividen? Simak beberapa langkah yang perlu dipahami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati akhir tahun, saatnya merekap portofolio yang dikumpulkan sepanjang tahun ini. Kabar baik bagi investor yang mendapat cuan dari dividen, Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak mengenakan pajak untuk instrumen investasi jenis ini. Dengan kata lain, dividen bebas pajak penghasilan (PPh). Namun, tentu ada sejumlah persiapan supaya dividen yang diterima tidak dikenakan pajak. Perlu diketahui, dividen akan dibebaskan dari pajak jika hasil dividen itu diinvestasikan kembali. "Misal dibelikan kembali untuk surat berharga negara," ujar salah seorang investor bernama Stefanus.