KONTAN.CO.ID -Punya dana lebih dan ingin berinvestasi properti di luar negeri sah-sah saja. Apalagi jika nantinya properti itu akan digunakan sebagai tempat tinggal anak ketika bersekolah. Namun, sebelum memutuskan membeli properti, Mike Rini, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan ada tiga hal utama yang harus dipertimbangkan. Pertama, soal biaya-biaya yang harus dibayarkan. Warga negara asing (WNA) yang membeli properti di Indonesia akan dikenakan beragam biaya yang lazim, seperti pajak, baik itu pajak bumi bangunan (PBB) maupun pajak jual beli properti. Begitupun sebaliknya, berlaku bagi WNI yang membeli di luar negeri.
Ingin beli hunian di luar negeri, ini yang harus dipertimbangkan
KONTAN.CO.ID -Punya dana lebih dan ingin berinvestasi properti di luar negeri sah-sah saja. Apalagi jika nantinya properti itu akan digunakan sebagai tempat tinggal anak ketika bersekolah. Namun, sebelum memutuskan membeli properti, Mike Rini, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan ada tiga hal utama yang harus dipertimbangkan. Pertama, soal biaya-biaya yang harus dibayarkan. Warga negara asing (WNA) yang membeli properti di Indonesia akan dikenakan beragam biaya yang lazim, seperti pajak, baik itu pajak bumi bangunan (PBB) maupun pajak jual beli properti. Begitupun sebaliknya, berlaku bagi WNI yang membeli di luar negeri.