KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pekerja/buruh yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memiliki kabar baik. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Ingin beli rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini bunga KPR dan tenornya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pekerja/buruh yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memiliki kabar baik. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).