Ingin berlibur ke Taman Nasional Komodo? Ini aturan baru buat turis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) terus berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo, pemerintah daerah dan stakeholder pariwisata Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) seiring rencana diberlakukannya sistem registrasi online dan membership di Taman Nasional Komodo dan destinasi di sekitarnya.

Direktur Utama BOPLBF Shana Fatina menjelaskan terkait penerapan keanggotaan atau membership masih dalam finalisasi antara pemerintah provinsi NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Sudah dibuka, ini dia harga tiket promo Taman Safari Bogor


“Penerapannya belum dilakukan, sedang tahap penggodokan. Namun kira-kira bentuknya akan ada pembagian ruang mana untuk publik mana untuk umum dan mana yang memiliki keanggotaan atau member,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Kamis (2/7).

Asal tahu saja, pembukaan kembali aktivitas wisata di Kawasan TN Komodo secara bertahap dilaksanakan sesuai surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 perihal Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam Pada Masa New Normal Pandemi COVID-19.

Untuk pola aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo telah diatur ke depan bahwa tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara umum. Untuk kunjungan umum itu ada di Pulau Rinca, sementara Pulau Komodo diperuntukan hanya bagi yang memiliki keanggotaan.

Begitupun untuk wilayah perairan diatur sehingga memperhatikan daya dukung dan daya tampung wisatawan yang tidak mengganggu kelestarian ekosistem TN Komodo.

Editor: Yudho Winarto