KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sementara pendaftaran fintech peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui saat ini setidaknya ada 35 calon penyelenggara P2P lending yang tengah menunggu pembukaan pendaftaran kembali. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebut sebelum kebijakan itu diambil OJK, 35 calon P2P lending tersebut tengah mengajukan pendaftaran sebagai anggota di asosiasi sebelum mendaftar di OJK. Otomatis, 35 entitas tadi mesti menunggu OJK kembali membuka pendaftaran bila ingin beroperasi secara sah atau legal di Indonesia. Baca Juga: Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender
Ingin berstatus legal, 35 calon P2P lending menanti pembukaan pendaftaran oleh OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sementara pendaftaran fintech peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui saat ini setidaknya ada 35 calon penyelenggara P2P lending yang tengah menunggu pembukaan pendaftaran kembali. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebut sebelum kebijakan itu diambil OJK, 35 calon P2P lending tersebut tengah mengajukan pendaftaran sebagai anggota di asosiasi sebelum mendaftar di OJK. Otomatis, 35 entitas tadi mesti menunggu OJK kembali membuka pendaftaran bila ingin beroperasi secara sah atau legal di Indonesia. Baca Juga: Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender