KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda suka berutang melalui platform pinjaman
online? Berikut tips memilih platform pinjaman
online yang aman. Platform pinjaman
online jadi salah satu solusi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat. Maklum saja, platform pinjaman
online itu bisa mencairkan dana pinjaman dalam hitungan jam bahkan menit.
Baca Juga: Terjerat utang pinjaman online? Lunasi dengan tiga cara sederhana ini Selain itu, platform pinjaman
online tidak meminta agunan pinjaman. Umumnya, mereka hanya meminta data identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, sebaiknya tidak lantas tergiur dengan kemudahan serta kecepatan yang ditawarkan oleh platform pinjaman
online. Anda harus tetap berhati-hati ketika memilih platform pinjaman
online. Jangan sampai Anda dibuat pusing tujuh keliling karena diterror tim platform pinjaman online tersebut. Anda tidak ingin kan malu karena dikejar-kejar penagih ketika telat membayar utang barang sehari saja. Jonathan Bryan,
Chief Marketing Officer KoinWork memberikan tips memilih platform pinjaman
online yang aman. Anda ingin tahu? Simak ulasannya berikut ini.
Pertama, Anda pastikan platform pinjaman
online tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa cek status tersebut melalui website resmi platform pinjaman
online itu. Cara lainnya, Anda bisa cek melalui situs
www.ojk.go.id Kedua, Anda hitung dan teliti besaran bunga yang diberikan oleh platform pinjaman
online tersebut. Asal tahu saja, platform pinjaman
online yang legal menetapkan bunga maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman harian dan 16%-30% per tahun untuk pinjaman produktif.
Baca Juga: Berburu Modal untuk Bisnis Kuliner Ketiga, Anda cek
track record platform pinjaman
online tersebut melalui media sosial atau forum digital. Umumnya, masyarakat akan memberikan
review sesuai dengan pengalaman mereka. Anda harus pastikan platform tersebut melakukan cara penagihan dan menerapkan suku bunga yang sesuai aturan. Keempat, Anda sebaiknya cek jumlah pengguna alias member aktif platform tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati