KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, mereka wajib memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan autran terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan. Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.
Ingin bikin baru atau perpanjang SIM usai Lebaran, simak tarif resminya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, mereka wajib memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan autran terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan. Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.