KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak sesuai dengan domisili atau menetap di daerah lain, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/4/2024). Penonaktifan NIK tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, dan penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Dalam tahap awal, ada 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda yang akan di nonaktifkan. Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP Jakarta yang nonaktif?
Cara cek NIK KTP Jakarta yang non-aktif
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, menonaktifkan NIK KTP DKI Jakarta merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Dalam bahwa UU tersebut, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebur harus mengurus kepindahannya.
Baca Juga: Cara Mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS beserta Syaratnya “Jadi bagi masyarakat yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di domisilinya, wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya,” jelas Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024). Untuk mengeceknya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Dalam laman tersebut, pilihlah menu “Cara Cek Pembekuan Warga” dan masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia. Setelah di klik pencarian, nantinya akan ditampilkan NIK warga DKI Jakarta yang statusnya sudah non-aktif.
Cara reaktivasi NIK KTP Jakarta yang non-aktif
Bagi warga DKI Jakarta yang NIK dalam KTP sudah non-aktif bisa melakukan reaktivasi kembali. Untuk melakukannya, warga bisa datang ke loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kelurahan. Layanan dari yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Setelah datang, lampirkan formulir yang sudah disiapkan oleh petugas,” jelas Budi.
Baca Juga: Penonaktifan NIK Bikin Warga Jakarta Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Ini Solusinya Kemudian, formulir yang diberikan akan dilengkapi dengan verifikasi dari RT/RW setempat. Apabila sudah selesai, tinggal ditunggu untuk aktivasinya. Budi mengatakan, apabila semua berkas sudah selesai, status NIK akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie