Ingin daftar CPNS 2014, bikin e-KTP dahulu



JAKARTA. Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini mewajibkan seluruh pesertanya menggunakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) saat melamar melalui online. 

Lalu bagaimana masyarakat yang belum memiliki E-KTP namun ingin mendaftar CPNS? 

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tasdik Kinanto, bagi pelamar yang tidak memiliki E-KTP,  harus mengurus E-KTP terlebih dahulu ke kecamatan masing-masing.


"Itu makanya kita mensyaratkan E-KTP. Harus E-KTP saat mendaftar online. Kalau tidak punya E-KTP harus urus segera di daerahnya masing-masing," ujar Tasdik di Jakarta, Rabu (20/8/2019). 

Dia menjelaskan, keharusan E-KTP ini agar data pelamar yang mendaftar sama dengan data yang ada di pemerintah. 

Tahun lalu kata di, pelamar CPNS yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan paspor. Tetapi untuk tahun ini, peraturan tersebut tidak lagi berlaku. Jadi masyarakat yang tidak memiliki E-KTP dipastikan tidak dapat melamar CPNS tahun 2014 ini. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka pendaftaran secaraonlineseleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 melalui portal nasional Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai hari ini. 

Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.iddan https://panselnas.menpan.go.id/untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa