JAKARTA. Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini mewajibkan seluruh pesertanya menggunakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) saat melamar melalui online. Lalu bagaimana masyarakat yang belum memiliki E-KTP namun ingin mendaftar CPNS? Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tasdik Kinanto, bagi pelamar yang tidak memiliki E-KTP, harus mengurus E-KTP terlebih dahulu ke kecamatan masing-masing.
"Itu makanya kita mensyaratkan E-KTP. Harus E-KTP saat mendaftar online. Kalau tidak punya E-KTP harus urus segera di daerahnya masing-masing," ujar Tasdik di Jakarta, Rabu (20/8/2019). Dia menjelaskan, keharusan E-KTP ini agar data pelamar yang mendaftar sama dengan data yang ada di pemerintah.