KONTAN.CO.ID - Kementerian PAN-RB menyatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan bergulir mulai Juni 2021. Dikutip dari Kompas.com, (16/2/2021) Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta posisi guru PPPK yang akan dibuka. Menurut Teguh, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.
PPPK
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut. Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
- Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati