KONTAN.CO.ID - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 sebentar lagi akan dibuka. Ada tiga kategori seleksi yang bisa dipilih oleh para pejuang ASN. Seleksi CASN yang dibuka adalah Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, dan PPPK non guru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis peraturan tentang seleksi CASN tahun 2021.
Syarat umum PPPK non guru 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Alur pendaftaran PPPK non guru 2021
1. Daftar akun- Pelamar mengakses protal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Membuat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
- Memilih jenis seleksi.
- Memilih formasi.
- Mengunggah dokumen.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran.
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
- Panitia memverifikasi data pelamar.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
- Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis.
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi teknis.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah seleksi seleksi kompetensi teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.