KONTAN.CO.ID - Pemerintah RI memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Kemensos untuk masyarakat tidak mampu. Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan, pencatatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai jenis bantuan sosial. Beberapa di antaranya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).
Cara daftar bansos Kemensos
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki eKTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan.
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
- Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, No KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.
- Unggah foto eKTP dan swafoto sambil memegang eKTP.
- Setelah verifikasi akun via email, login lalu masuk ke menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan anggota keluarga, pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan
- Warga mendatangi kantor desa atau kelurahan membawa dokumen asli KTP dan KK.
- Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS.
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, termasuk kunjungan lapangan.