KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia. Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Kelima vaksin tersebut adalah:
Ingin Dapatkan Vaksin Booster, Harus Siapkan Dana atau Tak Perlu Bayar?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia. Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Kelima vaksin tersebut adalah: