KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana penipuan investasi yang juga eks karyawan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (Reliance), Esther Pauli Larasati akhirnya bebas dari penjara. Larasati bebas, setelah ketua hakim PN Jakarta Barat pada 19 Desember 2016 silam menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Namun bebasnya Larasati menimbulkan masalah baru. Pasalnya, yang bersangkutan tengah menghadapi perkara yang diajukan oleh 13 nasabah Reliance yang menjadi korban tipu muslihat wanita kelahiran 26 Februari 1965 tersebut. Pujiati, kuasa hukum nasabah dari kantor advokat & konsultan hukum Tri & Rekan menyatakan sudah meminta keterangan ke Lapas Pondok Bambu terhadap status Larasati. "Saudari E.P Larasati sudah bebas per 17 Agustus lalu, setelah menjalani hukuman atas putusan pidana di PN Jakbar," terang Pujiati kepada KONTAN, Selasa (25/9).
Ingin diperiksa Bareskrim, terpidana penipuan investasi bebas dari Lapas Pondok Bambu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana penipuan investasi yang juga eks karyawan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (Reliance), Esther Pauli Larasati akhirnya bebas dari penjara. Larasati bebas, setelah ketua hakim PN Jakarta Barat pada 19 Desember 2016 silam menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Namun bebasnya Larasati menimbulkan masalah baru. Pasalnya, yang bersangkutan tengah menghadapi perkara yang diajukan oleh 13 nasabah Reliance yang menjadi korban tipu muslihat wanita kelahiran 26 Februari 1965 tersebut. Pujiati, kuasa hukum nasabah dari kantor advokat & konsultan hukum Tri & Rekan menyatakan sudah meminta keterangan ke Lapas Pondok Bambu terhadap status Larasati. "Saudari E.P Larasati sudah bebas per 17 Agustus lalu, setelah menjalani hukuman atas putusan pidana di PN Jakbar," terang Pujiati kepada KONTAN, Selasa (25/9).