Ingin garap bisnis PAYDI, asuransi umum menanti lampu hijau dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis asuransi umum tengah menanti lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa menjalankan bisnis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan asosiasi  mendorong agar OJK menerbitkan surat edaran atau SEOJK sebagai petunjuk teknis tentang PAYDI. Ia berharap PAYDI dapat menjadi produk asuransi yang dapat meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan asuransi umum.

Baca Juga: Rayakan ulang tahun ke-38 CNAF tebar puluhan ribu bibit pohon sengon ke petani


"Sebab tersedianya alternatif produk asuransi bagi perusahaan asuransi umum, sehingga tidak lagi berkutat pada persaingan komisi yang tidak sehat. Kedua, asuransi umum diharapkan mulai menggarap bisnis retail jangka panjang berbasiskan pelayanan dan teknologi," ujar Dody kepada Kontan.co.id, Senin (21/10).

Ia menambahkan, PAYDI akan mendorong perbaikan portfolio risiko dengan peningkatan volume risiko-risiko kecil jangka panjang dan penetrasi pasar yang lebih dalam.

Juga terciptanya kesempatan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih besar untuk penekanan biaya pelayanan. Pada akhirnya akan memberikan perlindungan asuransi dengan harga yang murah untuk masyarakat.

"Adanya persiapan yang lebih baik dalam menghadapi penerapan IFRS 17. Serta berkurangnya biaya akuisisi atas atas premi-premi dengan nilai yang kecil. Sehingga masyarakat juga akan terbantu sehubungan dengan polis asuransi PAYDI yang bersifat jangka panjang," jelas Dody. 

Baca Juga: Asuransi Kresna Mitra gelar Kresna Auto Home Show 2019, pameran otomotif dan rumah

Sebelumnya OJK sudah menyebarkan draft surat edaran yang membahas mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) kepada asosiasi asuransi dan pelaku industri. Harapannya, OJK mendapatkan masukan dalam merancang aturan PAYDI ini.

Kontan.co.id juga telah menerima surat tanggapan AAUI yang disampaikan ke OJK dari sumber Kontan/co.id. Dalam Surat dengan kop surat 27 September 2019 itu, dijelaskan bahwa anggota AAUI memberikan penjelasan menghadapi tantangan yang akan dihadapi terkait PAYDI.

Pertama, investasi pada produk PAYDI dilakukan secara mark to market. Juga tidak ada jaminan imbal hasil atau guaranted interest rate. Selain itu, perusahaan yang akan menggarap produk ini wajib mengumumkan secara rutin atas nilai unit dari PAYDI yang dipasarkan.

Kedua, investasi pada produk PAYDI dikelola oleh aset berlisensi dan terdaftar di OJK serta diadiministrasikan oleh bank kustodian. Sehingga keamanan dana investasi nasabah dapat terjamin dari penyelewengan kemungkinan penempatan investasi yang tidak benar. 

Baca Juga: Meski dinilai membebani, OJK tetap minta asuransi punya direktur kepatuhan

Ketiga, transparansi nilai aset bersih (NAB) dan harga unit diumumkan secara rutin dan terbuka melalui harian umum berperedaran nasional dan situs perusahaan. Selain itu, pelaporan transaksi juga dilakukan secara rutin dan lengkap berdasarkan dana investasi untuk setiap nasabah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi