Ingin jadi arranger SBK, CIMB Niaga Sekuritas tunggu lisensi OJK dan BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kian gencar menyosialisaikan Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi perusahaan non-bank. Dalam menyambut produk investasi yang sebelumnya bernama commercial paper ini, CIMB Niaga Sekuritas tengah dalam proses memperoleh lisensi sebagai arranger dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur CIMB Niaga Sekuritas Martin Simorangkir mengatakan, setelah mendapatkan lisensi tersebut, perusahaannya akan langsung aktif mencari calon penerbit (issuer) SBK. Meskipun begitu, sejauh ini, pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan beberapa perusahaan.

"Kami sudah identifikasi perusahaan-perusahaan yang potensial, tetapi kalau yang sudah ada pembicaraan awal, kurang dari lima perusahaan," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (25/9). Menurut dia, dari pembicaraan tersebut, sudah ada yang menyatakan minat untuk menerbitkan SBK.


Baca Juga: SMF dan PPA akan menerbitkan commercial paper akhir tahun ini

CIMB Niaga Sekuritas melihat, perusahaan-perusahaan yang potensial untuk menjadi penerbit SBK adalah emiten-emiten yang sudah pernah menerbitkan obligasi. Berdasarkan data IBPA per 28 Agustus 2019, sudah ada 808 perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan nilai total mencapai Rp 460,63 triliun. Dari 808 perusahaan tersebut, sebanyak 602 perusahaan berasal dari sektor non-bank.

"Penerbitan obligasi tersebut didominasi dengan peringkat yang cukup baik. Jadi, kami lihat ini jadi potensi issuer yang akan kami dekati," ucap dia. Di samping itu, ia juga melihat potensi issuer dari perusahaan-perusahaan yang pernah menerbitkan medium term notes (MTN).   

Sebagai arrenger, sekuritas juga bertugas dalam mencarikan investor yang tepat untuk menyerap SBK ini. Terlebih lagi, SBK dapat menjadi alternatif investasi jangka pendek seperti deposito berjangka.

Menurut Martin, investor yang potensinya paling tinggi untuk membeli SBK ini adalah perbankan, terutama bank-bank yang belakangan ini menerbitkan sertifikat deposito atau negotiable certificate deposit (NCD). Dalam data CIMB, sepanjang 21 Februari 2019-15 Agustus 2019, ada 26 penerbitan NCD dengan nilai terkecil Rp 10 miliar dan yang terbesar Rp 830 miliar.

Baca Juga: Hidupkan lagi surat berharga komersial (SBK), BI sempurnakan aturan

Meskipun begitu, ia tidak menutup kemungkinan bahwa investor retail juga bisa berinvestasi di instrumen SBK. "Kalau memang SBK ini bisa berkompetisi dengan produk investasi jangka pendek lainnya, ini akan menarik," kata Martin.

Sebagai informasi, SBK sudah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. SBK  diperdagangkan tanpa warkat (scripless) dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Bagi penerbit SBK, ketentuan minimum dana yang dicari adalah Rp 10 miliar atau US$ 1 juta, sedangkan bagi investor minimum investasinya adalah Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat