Ingin jadi PNS, guru honorer SD di Madiun malah kena tipu Rp 53 juta



KONTAN.CO.ID - MADIUN. Seorang guru honorer SD di Kota Madiun berinisial MN tertipu hingga Rp 53 juta dengan modus perekrutan calon pegawai negeri sipil. 

Korban baru sadar tertipu oleh pelaku penipuan, Ari Huda (48), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung setelah dua tahun dirinya tak kunjung diangkat jadi PNS. 

"Tersangka Ari Huda menjanjikan kepada korban bisa kerja sebagai PNS di Departemen Agama sejak tahun 2016. Namun tiga tahun berlalu, korban tidak pernahh mendapat panggilan menjadi pegawai. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi," ujar Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani yang dihubungi Kompas.com, Kamis ( 21/2) pagi. 


Dari hasil penipuan itu, kata Ida, tersangka Ari Huda menggasak uang milik korban yang tinggal di Kartoharjo, Kota Madiun. Uang sebesar Rp 53,5 juta itu diserahkan secara bertahap dengan tunai dan transfer. 

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku mengenal beberapa pejabat yang bisa memasukan sebagai PNS. Namun kenyataannya hingga saat ini tersangka tidak bisa memasukkan MN dan dua korban lainnya dari Kabupaten Magetan sebagai PNS. 

Usai kasus itu dilaporkan, polisi menangkap tersangka Ari Huda di Magetan. Tak hanya itu, polisi menyita buku tabungan atas nama pelaku, kwitansi penyerahan uang dan rekening koran tabungan BCA. 

Tersangka Ari Huda dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumanya dengan empat tahun penjara. (Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Jadi PNS, Guru Honorer SD di Madiun Tertipu Rp 53 juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi