KONTAN.CO.ID - Jakarta. Musim laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Tahunan dimulai. Cara menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online setelah memiliki kode Electronic Filling Identification Number (EFIN). Lalu bagaimana jika lupa EFIN ketika ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan? Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing. Batas pelaporan SPT tahunan sendiri akan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi ekeltronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online. Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN? Baca Juga: E-SPT Ditutup Permanen, Ini 2 Cara Melapor SPT Tahunan Solusi jika lupa kode EFIN Dilansir dari laman pajak.go.id, ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN yang lupa: 1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Permohonan akses lupa EFIN bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor telepon resmi KPP bisa diakses secara lengkap di sini. Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak. Petugas akan melakukan verifikasi berupa konfirmasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO). 2. Mengirim email resmi ke KPP Selain melalui panggilan telepon, wajib pajak juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan mengirimkan email ke KPP tempat terdaftar. Satu surel juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN. Saat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN, wajib pajak perlu menyertakan beberapa dokumen data diri yang diperlukan untuk proses PORO. Beberapa dokumen yang perlu disertakan di antaranya:
- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
- Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.
- Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.