KONTAN.CO.ID - Jakarta. Musim laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Tahunan dimulai. Cara menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online setelah memiliki kode Electronic Filling Identification Number (EFIN). Lalu bagaimana jika lupa EFIN ketika ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan? Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing. Batas pelaporan SPT tahunan sendiri akan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi ekeltronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online. Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?
Baca Juga: E-SPT Ditutup Permanen, Ini 2 Cara Melapor SPT Tahunan Solusi jika lupa kode EFIN Dilansir dari laman pajak.go.id, ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN yang lupa: 1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Permohonan akses lupa EFIN bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor telepon resmi KPP bisa diakses secara lengkap
di sini. Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak. Petugas akan melakukan verifikasi berupa konfirmasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO). 2. Mengirim email resmi ke KPP Selain melalui panggilan telepon, wajib pajak juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan mengirimkan email ke KPP tempat terdaftar. Satu surel juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN. Saat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN, wajib pajak perlu menyertakan beberapa dokumen data diri yang diperlukan untuk proses PORO. Beberapa dokumen yang perlu disertakan di antaranya:
- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
- Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.
- Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
3. Menghubungi akun media sosial KPP Wajib pajak juga bisa menanyakan informasi layanan lupa kode EFIN dengan menghubungi akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak bisa mencari akun media sosial KPP melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah seragam guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar. Format nama akun tersebut adalah @pajak (kemudian diikuti nama daerah). Misalnya untuk media sosial resmi KKP Pratama Temanggung maka @pajaktemanggung. Sementara untuk akun media sosial resmi KP2KP Wonosobo yaitu @pajakwonosobo. Begitu pula untuk akun media sosial resmi KPP di daerah lainnya. Kendati demikian, permohonan layanan lupa kode EFIN ini tetap aman dari penyalahgunaan dan kerahasiaan data wajib pajak. Pasalnya, petugas tetap akan melakukan verifikasi dengan sistem PORO. 4. Menghubungi agen kring pajak Permohonan layanan lupa kode EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi agen kring pajak. Saluran telepon agen kring pajak adalah 1500200. Sementara untuk akun media sosialnya bisa melalui Twitter, @kring_pajak. Wajib pajak juga bisa melakukan live chat di www.pajak.go.id. Kendati demikian, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa data untuk proses verifikasi dengan sistem PORO. Data yang disiapkan di antaranya NPWP, nama dan alamat wajib pajak, nomor ponsel, dan alamat email yang didaftarkan. Sementara untuk layanan Twitter, wajib pajak cukup melakukan mention satu kali saja agar masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN. Nantinya, petugas akan menindaklanjuti permohonan layanan tersebut dnegan menghubungi via DM akun twitter wajib pajak. Layanan telepon dan live chat dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sebagai tambahan informasi, permohonan layanan lupa EFIN bisa dilakukan jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi EFIN.
Itulah berbagai cara dan solusi untuk mengatasi masalah lupa EFIN jika ingin menyampaikan laporan SPT Pajak tahunan. Ayo laporkan SPT Pajak sebelum ditutup. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya", Penulis : Alinda Hardiantoro Editor : Inten Esti Pratiwi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto