Tanggal Merah Desember 2024 - Jakarta. Apakah Anda ingin liburan ke luar negeri saat perayaan tahun baru 2025? Siapkan paspor untuk jalan-jalan ke luar negeri. Berikut cara dan biaya pembuatan paspor sehari jadi. Biaya pembuatan paspor terbaru meningkat mulai Desember 2024 ini. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan. Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Pada aturan sebelumnya, biaya pembuatatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.
Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR Sementara itu, jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 per penerbitan. Lalu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan. Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
Cara membuat paspor Diberitakan
Kompas.com, cara pembuatan paspor tahun 2024 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2024, dilansir dari Kompas.com: 1. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat. Baca Juga:
Panduan Mengurus Paspor Hilang beserta Syarat, Biaya, dan Metodenya Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2024, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2024 untuk anak WNI:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo & Dex Naik Per Desember 2024, Bandingkan Dengan Shell, BP, VIVO 3. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2024 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2024 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2024, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024? Cara pembuatan paspor 2024 online via Aplikasi M-Paspor Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2024, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id. Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online: 1. Buka aplikasi M-Paspor Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS). 2. Daftar akun Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun. 3. Ajukan permohonan paspor Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan". 4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF. 5. Tahap pembayaran Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2024 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2024, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. 6. Perubahan jadwal Meski pemohon pembuatan paspor 2024 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi. 7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain. Tonton:
Harga Komoditas 2025 Diprediksi Turun Ke Level Terendah 5 Tahunan Cara bayar paspor lewat M-
banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.
Cara bayar paspor
online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Baca Juga:
2 Cara Bayar Paspor via BCA Online dan Offline bagi Nasabah Jadwal libur Nataru 2024-2025 Hari libur pada Desember 2024 adalah untuk perayaan Hari Raya Natal. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk perayaan Natal. Tahun ini, tanggal merah dan hari libur nasional untuk peringatan Hari Raya Natal ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024. Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut. Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024: Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024: – 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2024: – 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. – 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tonton: Biodiesel B50 Akan Dimulai Tahun 2026 Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2024: – 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) – 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus – 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) Tanggal merah dan hari libur nasional April 2024: – 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Mei 2024: – 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional – 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus – 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE Tanggal merah dan hari libur nasional Juni 2024: – 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila – 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Juli 2024: – 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2024: – 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI Tanggal merah dan hari libur nasional September 2024: – 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal merah dan hari libur nasional Desember 2024: – 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca Juga: Klik subsiditepat.mypertamina.id, Ini Cara Daftar QR Code Mypertamina untuk Pertalite Cuti bersama 2024 Selain tanggal merah, Presiden Jokowi juga menetapkan cuti bersama. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024. Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada: – Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; – Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; – Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah; – Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih; – Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; – Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan – Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Jadwal libur sekolah akhir tahun 2024 Diberitakan Kompas.com, masing-masing-masing provinsi menetapkan libur semester I bagi pelajar, baik tingkat SD, SMP, dan SMA, dalam kalender akademik 2024/2025. Khusus di Pulau Jawa, libur sekolah dimulai pekan akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Menurut laman masing-masing Disdik, berikut jadwal libur sekolah Desember 2024 di Pulau Jawa:
- Jadwal libur sekolah di DKI Jakarta: 21 Desember 2024-4 Januari 2025
- Jadwal libur sekolah di Banten: 21 Desember 2024-4 Januari 2025
- Jadwal libur sekolah di Jawa Barat: 23 Desember-4 Januari 2024
- Jadwal libur sekolah di Jawa Tengah: 23 Desember 2024-4 Januari 2025
- Jadwal libur sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta: 16-31 Desember 2024
- Jadwal libur sekolah di Jawa Timur: 23-31 Desember 2024.
Itulah cara dan biaya pembuatan paspor sehari jadi serta informasi tanggal merah dan cuti bersama Hari Raya Natal mulai 25 Desember 2024. Selamat liburan akhir tahun 2024.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik 2025 Belum Jelas, Cek Harga BYD Atto, Dolphin & M6 Terbaru Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto