KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menerima surat usulan dari token kripto Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op). Surat usulan adalah upaya agar salah satu kripto made in Indonesia itu bisa tercatat di exchanger di Indonesia dan terdaftar sebagai aset kripto yang diakui Bappebti. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengakui sudah menerima surat usulan itu dari IDM belum lama ini. Surat usulan itu juga tujuannya untuk melakukan konsultasi terkait upaya tersebut. "Surat usulannya dari IDM baru saya terima kemarin. Tujuannya meminta konsultasi kepada kami terkait token kripto IDM tersebut," tuturnya, Kamis (11/11). Setelah menerima surat usulan tersebut, Bappebti akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan pihak IDM. Tujuannya untuk mengetahui dari sisi pengembang dan spesifikasi jenis token IDM tersebut.
Ingin listing di dalam negeri, IDM surati Bappebti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menerima surat usulan dari token kripto Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op). Surat usulan adalah upaya agar salah satu kripto made in Indonesia itu bisa tercatat di exchanger di Indonesia dan terdaftar sebagai aset kripto yang diakui Bappebti. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengakui sudah menerima surat usulan itu dari IDM belum lama ini. Surat usulan itu juga tujuannya untuk melakukan konsultasi terkait upaya tersebut. "Surat usulannya dari IDM baru saya terima kemarin. Tujuannya meminta konsultasi kepada kami terkait token kripto IDM tersebut," tuturnya, Kamis (11/11). Setelah menerima surat usulan tersebut, Bappebti akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan pihak IDM. Tujuannya untuk mengetahui dari sisi pengembang dan spesifikasi jenis token IDM tersebut.