KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan melonggarkan aturan penggunaan hak paten di Indonesia di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pelonggaran aturan hak paten ini bertujuan untuk mendorong masuknya investasi asing yang ingin menjadikan Indonesia sebatas sebagai tempat produksi atawa maklun produk mereka. Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah menghapus kewajiban pemegang hak paten untuk membuat produk dan menggunakan proses produksi di Indonesia. Pemerintah ingin aturan ini memudahkan masuknya investasi asing khususnya produsen bahan baku farmasi di Indonesia. Aturan mengenai hak paten yang dianggap menghambat investasi adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Ingin longgarkan aturan paten di UU Cipta Kerja, ini alasan pemerintah
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan melonggarkan aturan penggunaan hak paten di Indonesia di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pelonggaran aturan hak paten ini bertujuan untuk mendorong masuknya investasi asing yang ingin menjadikan Indonesia sebatas sebagai tempat produksi atawa maklun produk mereka. Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah menghapus kewajiban pemegang hak paten untuk membuat produk dan menggunakan proses produksi di Indonesia. Pemerintah ingin aturan ini memudahkan masuknya investasi asing khususnya produsen bahan baku farmasi di Indonesia. Aturan mengenai hak paten yang dianggap menghambat investasi adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.