Ingin longgarkan PSBB? Ini tiga syarat yang mesti dipenuhi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menyiapkan persyaratan untuk penyesuaian kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Terdapat tiga syarat agar suatu daerah bisa menyesuaikan kembali kebijakan PSBB yang diterapkan. Pertama adalah dengan melihat penularan berdasarkan reproduction rate (R0).

Rata-rata R0 Covid-19 di dunia berkisar antara 1,9 sampai 5,7. Sementara Indonesia sendiri R0 sebesar 2,5, yang artinya penularan Covid-19 dari satu orang bisa menularkan 2 hingga 3 orang.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (20/5): 19.189 kasus, 4.575 sembuh, 1.242 meninggal

"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya (R0) di bawah 1 maka siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan pers, Rabu (20/5).

R0 pada waktu T atau (RT) selama 14 hari menjadi tolok ukur dalam penyesuaian PSBB. 

Kedua, adalah tingkat kapasitas sistem kesehatan dalam merespon pelayanan Covid-19. Kapasitas pelayanan kesehatan untuk Covid-19 dipatok sebesar 60% dari total kapasitas kesehatan tersebut. Artinya dalam 100 kasur di rumah sakit, 60 kasur disiapkan untuk penanganan Covid-19.

"Pasien baru yang datang itu jumlahnya dalam sekian hari itu harus di bawah 60, itu yang disebut dengan kapasitas sistem kesehatan yang terukur," terang Suharso.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Butuh tegas, virus corona tak bisa diajak damai

Ketiga adalah tingkat tes Covid-19 secara massal yang dilakukan. Saat ini dalam hal tes massal, angka tes di Indonesia masih termasuk kecil di dunia.

Suharso bilang saat ini perbandingan tes Covid-19 di Indonesia baru 743 per satu juta orang. Namun, ke depan tes massal akan terus digenjot.

"Jadi dengan 3 indikator itu kami akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat